MUSLIMAH MEMAJANG FOTO (3)

@felixsiauw
Tentang Mengunggah Foto Muslimah (¼)
Dari bahasan tentang “kemesraan yang dipertontonkan” bahasan sebagian orang beralih menjadi bagaimana hukum “mengunggah gambar wanita” apakah itu diri sendiri, istri sendiri, orang lain, dan sebagainya
Kita sampaikan, bahwa diantara tantangan kaum Muslim hari ini adalah berpegang pada dalil dalam menentukan suatu pendapat, tidak hanya dalil, tapi juga pendapat ulama yang lebih memahami dalil ketimbang kita
Agar kita tak terjebak dalam dua perkara melalaikan, yaitu mudah mengharamkan sesuatu atau mudah menghalalkan sesuatu, mudah mencap ini haram itu haram, padahal bisa jadi itu anggapan kita semata
Karena bila halal dan haram diserahkan pada perasaan, tentu tiap-tiap kepala berbeda menyikapinya, tapi bila standarnya hukum syara, semua jelas. Maka Islam menyerahkan hukum pada syara, bukan rasa
Dalam bahasan bab “Memandang Wanita”, Syaikh Taqiyuddin dalam bukunya “Sistem Pergaulan Dalam Islam” memberikan arahan, bahwa memandang wanita bisa dilihat dari dua sisi, dari yang melihat dan yang dilihat
Dari sisi yang dilihat yaitu wanita, maka Islam sudah mewajibkan wanita untuk menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab. Dan membolehkan wanita untuk tidak menutup wajah dan telapak tangan
Rasul bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya (HR Abu Dawud, Thabrani)
Maka sangat jelas, bagi wanita yang dilihat, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, dengan hijab yang sudah ditentukan syariat
Dari sisi yang melihat yaitu lelaki, Allah berfirman “Katakanlah kepada lelaki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka” (QS An-Nuur: 30). Begitu kewajiban bagi lelaki
Syaikh Taqiyuddin juga membahas, bahwa kebolehan lelaki melihat wajah dan telapak tangan wanita itu bersifat umum, kecuali bila lelaki itu memandang wanita dengan syahwat, maka ini jatuh pada haram bagi lelaki itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita dibalik Jilbab

Faidza ‘Azamta Fatawakkal ‘Alallah

Pilihan Hidup