MUSLIMAH MEMAJANG FOTO
#Repost
Ustadz @felixsiauw
Tentang Mengunggah Foto Muslimah (¾)
Baik, disini kita sudah sampai pada kesimpulan, bahwa sebagai lelaki, kewajiban kita adalah menundukkan pandangan, menjaga diri dari pandangan syahwat, berinteraksi hanya bila perlu dengan wanita, sewajarnya saja
Dan sebagai perempuan, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, wajah dan telapak tangan tak wajib ditutupi. Selain itu wanita tidak boleh juga berhias berlebihan atau bersuara menggoda, itu bagian penjagaan diri
Kembali lagi pada tanya “Bolehkah mengunggah gambar wanita, baik dirinya sendiri, istrinya, temannya atau wanita siapapun?” Maka sudah jelas, selama wanita itu menutup aurat dengan syar'i, tidak berhias berlebihan, dan tidak dieksploitasi seksual (misal iklan rokok, iklan mobil, model ring tinju) yang ditujukan kepada lelaki, maka itu boleh-boleh saja
Perkara ada lelaki yang tergoda, maka itu bukan lagi urusan wanita tersebut, karena lelakinya yang juga harus menundukkan pandangan. Lelaki tersebut yang harus mengatur dirinya agar tidak jatuh pada syahwat
Tapi bagaimana dengan wanita yang menutup wajahnya dengan cadar, atau suami-suami yang tidak ingin wajah istrinya diunggah, karena menjaga kehormatan dan tidak ingin agar orang lain memandangnya?
Tentu ini pun pendapat yang Islami dan dibolehkan. Karena termasuk kebaikan yang besar dalam agama adalah berhati-hati dalam perkara agama, hanya tidak bisa jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya
Jadi jelas kesimpulannya, selama syarat-syarat dipenuhi, wanita boleh mengunggah gambarnya di dunia media sosial. Adapun kata-kata “mengundang fitnah” tidak bisa jadi dasar untuk mengharamkannya
Karena kalau “mengundang fitnah” jadi dalil mengharamkan, maka lelaki pun seharusnya tak boleh mengunggah fotonya, sebab itu pun bisa jadi fitnah bagi wanita. Hanya saja kan tidak begitu keadaannya
Bersambung ke posting berikutnya..
Ustadz @felixsiauw
Tentang Mengunggah Foto Muslimah (¾)
Baik, disini kita sudah sampai pada kesimpulan, bahwa sebagai lelaki, kewajiban kita adalah menundukkan pandangan, menjaga diri dari pandangan syahwat, berinteraksi hanya bila perlu dengan wanita, sewajarnya saja
Dan sebagai perempuan, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, wajah dan telapak tangan tak wajib ditutupi. Selain itu wanita tidak boleh juga berhias berlebihan atau bersuara menggoda, itu bagian penjagaan diri
Kembali lagi pada tanya “Bolehkah mengunggah gambar wanita, baik dirinya sendiri, istrinya, temannya atau wanita siapapun?” Maka sudah jelas, selama wanita itu menutup aurat dengan syar'i, tidak berhias berlebihan, dan tidak dieksploitasi seksual (misal iklan rokok, iklan mobil, model ring tinju) yang ditujukan kepada lelaki, maka itu boleh-boleh saja
Perkara ada lelaki yang tergoda, maka itu bukan lagi urusan wanita tersebut, karena lelakinya yang juga harus menundukkan pandangan. Lelaki tersebut yang harus mengatur dirinya agar tidak jatuh pada syahwat
Tapi bagaimana dengan wanita yang menutup wajahnya dengan cadar, atau suami-suami yang tidak ingin wajah istrinya diunggah, karena menjaga kehormatan dan tidak ingin agar orang lain memandangnya?
Tentu ini pun pendapat yang Islami dan dibolehkan. Karena termasuk kebaikan yang besar dalam agama adalah berhati-hati dalam perkara agama, hanya tidak bisa jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya
Jadi jelas kesimpulannya, selama syarat-syarat dipenuhi, wanita boleh mengunggah gambarnya di dunia media sosial. Adapun kata-kata “mengundang fitnah” tidak bisa jadi dasar untuk mengharamkannya
Karena kalau “mengundang fitnah” jadi dalil mengharamkan, maka lelaki pun seharusnya tak boleh mengunggah fotonya, sebab itu pun bisa jadi fitnah bagi wanita. Hanya saja kan tidak begitu keadaannya
Bersambung ke posting berikutnya..
Komentar
Posting Komentar