Pendidikan Anak Daerah Terisolir

"Setiap orang adalah guru, setiap rumah adalah Sekolah"

Pendidikan merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan nasional dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan pula harus diberikan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali, tanpa melihat kekurangan dan kelebihan yang ada padanya agar terwujudnya indonesia cerdas.

Seperti yang tertuang dalam undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (18) : "wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara indonesia atas tanggung jawab pemerintah"

Pasal 5 ayat (1) : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu"

Pasal 6 ayat (2) : "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan."

Menyoal pendidikan hari ini terhadap pendidikan anak-anak di daerah terisolir memang belum serius dibicarakan apalagi menjadi kebijakan negara. Terjadinya distruptif terhadap ketimpangan kualitas anak didik terhadap tuntutan luar. Sistem pendidikan yang lamban dalam menyerap tuntutan perkembangan luar belum relavan. Para pemangku kebijakan cenderung silau pada arus liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, orang-orang miskin terempas dari sekolah formal dianaktirikan, didiskriminasi dalam penganggaran sekalipun mereka masih dalam usia wajib belajar.

Padahal anak-anak pedalaman pun punya hak yang sama seperti anak-anak di kota 'Mengenyam pendidikan' kembali bahwa pendidikan adalah hak wajib bagi setiap anak.

Dilapangan masih begitu banyak anak-anak yang kurang mampu tetap belajar menuntut ilmu dengan segala keterbatasannya.  Meskipun tidak begitu menuntut.
Jarak dan akses yang jauh, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, kondisi ekonomi tidak membuat anak-anak di daerah terisolir ini lantas berputus asa.
Hanya cuaca yang membuat mereka kadang harus absen dari ruang kelas.

Jauhnya akses dan berbagai faktor lain itulah yang membuat beberapa anak-anak daerah terisolir hanya mampu meraih pendidikan setingkat SD dan SMP.

Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, bahwa pendidikan harus menjadi hak yang tidak terpisahkan dari setiap masyarakat Indonesia.

Akan tetapi hari ini pendidikan benar semakin jauh dari masyarakat.

Untuk ukuran anak di daerah terisolir mungkin itu hanyalah hal biasa bagi mereka, yang penting bisa berangkat ke sekolah dan bermain bersama teman-teman itu sudah cukup menggembirakan.

"Kita percaya Indonesia akan terus maju, tetapi memerlukan perawat-perawat yang lebih baik. Dan perawat-perawat yang yang lebih unggul adalah generasi muda yang ada sekarang. -Dahlan Iskan-

"Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah kemudian menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali." -Tan Malaka-

Setiap anak mempunyai hak atas kelangsungan hidup, Hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan dan hak berpartisipasi dala kehidupan keluarga, sosial dan budaya.

"Terbentur, terbentur, terbentuk" mungkin begitulah seperti yang dikatakan Tan Malaka

Semoga selalu ada kebaikan untuk pendidikan anak-anak di daerah terisolir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita dibalik Jilbab

Faidza ‘Azamta Fatawakkal ‘Alallah

Pilihan Hidup